Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi dan pengkajian klas UPT Pemasyarakatan disusun dalam bentuk naskah akademis.
(2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala Kantor Wilayah untuk meminta rekomendasi pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda
