Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan evaluasi dan pengkajian terhadap klas UPT Pemasyarakatan berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah. (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan evaluasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id