Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengubahan klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berjenjang terhadap:
a. struktur organisasi;
b. peningkatan kelas; dan
c. peningkatan jabatan.
Koreksi Anda
