Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
a. Lapas;
b. Rutan;
c. Bapas; dan
d. Rupbasan.
(3) Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
