Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap: a. Lapas; b. Rutan; c. Bapas; dan d. Rupbasan. (3) Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda