Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dapat diajukan oleh:
a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus) yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Akta Notaris atau fotokopi salinan Akta Notaris yang dilegalisir oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH; dan
b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
Koreksi Anda
