Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus) yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH; dan b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
Koreksi Anda