Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh:
a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus) yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH; dan
b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
Koreksi Anda
