Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum maka Atasan Langsung atau Tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan ditandatangani. (2) Pejabat yang berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MENETAPKAN keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dan salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal serta tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima. (3) Format laporan kewenangan pejatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id