Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Atasan Langsung merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Atasan Langsung harus MENETAPKAN keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(2) Penetapan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan ditandatangani.
(3)
keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
