Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan berakhir.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan, alat bukti, dan data pendukung.
(3) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas:
a. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotokopi keputusan kenaikan gaji berkala terakhir; dan
c. fotokopi keputusan jabatan terakhir.
(4) Laporan hasil pemeriksaan Pegawai yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang dilakukan penahanan, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus juga melampirkan:
a. fotokopi surat perintah penahanan; dan
b. fotokopi keputusan pemberhentian sementara.
(5) Laporan hasil pemeriksaan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus juga melampirkan:
a. fotokopi keputusan pemberhentian sementara;
b. fotokopi putusan pengadilan; dan/atau
c. fotokopi surat pelaksanaan putusan pengadilan.
(6) Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
