Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan pada saat pemeriksaan.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Pegawai yang diperiksa dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan diberi kesempatan untuk mengoreksi kesesuaian dan kebenaran berita acara pemeriksaan.
(4) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat koreksi, Pegawai yang bersangkutan harus memberikan paraf pada setiap halaman berita acara pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak bersedia memberi paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir dari berita acara pemeriksaan dengan diketahui atasan dari Atasan Langsung.
(6) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
