Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pegawai dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
Koreksi Anda