Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh Pegawai yang bersangkutan dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa. (2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan ditetapkan. (3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan. (4) Dalam hal diperlukan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan berakhir. (5) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam waktu paling singkat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir. (6) Permohonan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan secara tertulis oleh: a. Atasan Langsung kepada atasan yang lebih tinggi secara berjenjang; atau b. Tim Pemeriksa kepada Menteri atau Inspektur Jenderal. (7) Pengajuan Permohonan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan perpanjangan waktu pemeriksaan.
Koreksi Anda