Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa berjumlah ganjil dan bersifat ad hoc, yang terdiri atas: a. Atasan Langsung; b. unsur pengawasan; dan c. unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus tidak terkait atau tidak terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang didugakan kepada Pegawai yang diperiksa. (3) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terkait atau terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang sama, anggota Tim Pemeriksa dari unsur Atasan Langsung harus merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (4) Unsur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Inspektorat Jenderal. (5) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari sekretariat jenderal dan seluruh pengemban fungsi dan tugas kepegawaian. (6) Unsur pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat struktural/fungsional tertentu yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dan memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis Pelanggaran Disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id