Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, untuk menjamin objektifitas penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dibentuk Tim Pemeriksa. (2) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan Atasan Langsung belum cukup kuat sebagai dasar untuk penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Usulan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum secara berjenjang kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Usulan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan pembentukan Tim Pemeriksa; b. identitas Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin; dan c. nama anggota tim dari unsur Atasan Langsung dan kepegawaian.
Koreksi Anda