Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemeriksaan dilakukan. (2) Pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanggilan terakhir. (3) Dalam hal pada pemanggilan ketiga Pegawai tidak hadir, Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (4) Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat berita acara. (5) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Atasan Langsung mengajukan usul penjatuhan Hukuman Disiplin secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Usulan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. (7) Dalam hal pemanggilan ketiga dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Pegawai tidak hadir tanpa alasan yang sah pada tanggal pemeriksaan yang telah ditentukan Tim Pemeriksa melaporkan hal tersebut kepada pejabat yang membentuk Tim Pemeriksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id