Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pegawai tidak dapat hadir karena alasan yang sah, Atasan Langsung melakukan pemanggilan ketiga. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sakit yang sedang dalam masa perawatan; b. berada di luar kota untuk kepentingan dinas; c. cuti; dan d. musibah. (3) Penyampaian alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pegawai kepada Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis alasannya.
Koreksi Anda