Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan bukti tanda terima. (2) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama tanggal dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai.
Koreksi Anda