Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan bukti tanda terima.
(2) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama tanggal dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai.
Koreksi Anda
