Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Pegawai di tempat kerjanya. (2) Dalam hal Pegawai tidak berada di tempat kerjanya, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke alamat domisili Pegawai. (3) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua rukun tetangga/rukun warga setempat atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id