Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan Pegawai dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin. (2) Pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Langsung. (3) Dalam hal pemeriksaan Pegawai dilakukan oleh Tim Pemeriksa, pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pemeriksa. (4) Pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan dilaksanakan. (5) Pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat panggilan Pegawai. (6) Format surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda