Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemanggilan Pegawai; b. pemeriksaan Pegawai; c. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; d. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; g. Sanksi Administratif; dan h. pembatasan hak kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id