Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pemanggilan Pegawai;
b. pemeriksaan Pegawai;
c. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan;
d. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
e. Upaya Administratif;
f. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
g. Sanksi Administratif; dan
h. pembatasan hak kepegawaian.
Koreksi Anda
