Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. Pejabat Eselon I; d. Pejabat Eselon II; e. Pejabat Eselon III; f. Pejabat Eselon IV; dan g. Pejabat Eselon V.
Koreksi Anda