Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dikenai Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang, dan c. Hukuman Disiplin berat.
Koreksi Anda