Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dikenai Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang, dan
c. Hukuman Disiplin berat.
Koreksi Anda
