Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal atasan instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi sampai dengan Surat Rekomendasi susulan II, Panitia RANHAM Provinsi dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota melaporkan kepada Panitia RANHAM Nasional.
(2) Panitia RANHAM Nasional menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi/lembaga pemerintah pada tingkat pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penyelesaian, Panitia RANHAM Nasional melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
