Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM melakukan monitoring Surat Rekomendasi yang telah disampaikan kepada atasan instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atasan instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panitia RANHAM, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Rekomendasi susulan I dan susulan II.
(3) Surat Rekomendasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 2 (dua) bulan atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Koreksi Anda
