Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM melakukan monitoring Surat Rekomendasi yang telah disampaikan kepada atasan instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan. (2) Dalam hal atasan instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panitia RANHAM, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Rekomendasi susulan I dan susulan II. (3) Surat Rekomendasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 2 (dua) bulan atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Koreksi Anda