Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi disusun oleh Ketua Panitia RANHAM atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani Yankomas.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
b. nama jabatan dan/atau nama instansi/lembaga pemerintah yang berwenang untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia;
c. masukan bagi atasan instansi/lembaga pemerintah; dan
d. permintaan informasi penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
