Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi sampai dengan Surat Koordinasi susulan II, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Rekomendasi. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan instansi/lembaga pemerintah.
Koreksi Anda