Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM melakukan pemantauan Surat Koordinasi yang telah disampaikan kepada instansi/lembaga pemerintah. (2) Dalam hal instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi yang telah disampaikan oleh Panitia RANHAM, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Koordinasi susulan I dan susulan II. (3) Surat Koordinasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 2 (dua) bulan atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id