Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM melakukan pemantauan Surat Koordinasi yang telah disampaikan kepada instansi/lembaga pemerintah.
(2) Dalam hal instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi yang telah disampaikan oleh Panitia RANHAM, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Koordinasi susulan I dan susulan II.
(3) Surat Koordinasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 2 (dua) bulan atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
