Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Surat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat:
a. dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
b. nama jabatan dan/atau nama instansi/lembaga pemerintah yang berwenang untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia;
c. masukan bagi instansi/lembaga pemerintah; dan
d. permintaan informasi penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
