Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat: a. dugaan pelanggaran hak asasi manusia; b. nama jabatan dan/atau nama instansi/lembaga pemerintah yang berwenang untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; c. masukan bagi instansi/lembaga pemerintah; dan d. permintaan informasi penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda