Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil identifikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak/belum dikomunikasikan dilakukan penelaahan.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. para pihak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. waktu, tempat, dan kronologis terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
c. hak asasi manusia yang dilanggar; dan
d. instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat saran dan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
