Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panitia RANHAM melakukan identifikasi dugaan permasalahan hak asasi manusia yang tidak/belum dikomunikasikan.
(2) Identifikasi dugaan permasalahan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan data/informasi yang berasal dari:
a. media cetak dan elektronik;
b. instansi/lembaga pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat; dan/atau
c. pengamatan secara langsung ke lokasi terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
