Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM memeriksa Komunikasi beserta kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Dalam hal masih terdapat kekurangan dokumen pendukung, Panitia RANHAM memberitahukan secara tertulis kepada Penyampai Komunikasi untuk melengkapi dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan disampaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila Penyampai Komunikasi tidak melengkapi kekurangan dokumen pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penyampai Komunikasi dianggap mencabut Komunikasinya.
Koreksi Anda
