Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Komunikasi yang dapat dikomunikasikan harus memenuhi syarat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki identitas Penyampai Komunikasi yang jelas;
b. mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. memuat hak asasi manusia yang diduga telah dilanggar;
d. memuat tujuan pengajuan Komunikasi, fakta, dan data;
e. tidak memiliki motivasi politik; dan
f. tidak menggunakan bahasa yang kasar atau berisi kata-kata yang menghina negara termasuk simbol negara.
Koreksi Anda
