Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi yang dapat dikomunikasikan harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memiliki identitas Penyampai Komunikasi yang jelas; b. mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. memuat hak asasi manusia yang diduga telah dilanggar; d. memuat tujuan pengajuan Komunikasi, fakta, dan data; e. tidak memiliki motivasi politik; dan f. tidak menggunakan bahasa yang kasar atau berisi kata-kata yang menghina negara termasuk simbol negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id