Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM dalam melaksanakan penanganan Yankomas yang dikomunikasikan menyelenggarakan fungsi:
a. menerima dan menindaklanjuti Komunikasi;
b. menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan
c. melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi.
(2) Panitia RANHAM dalam melaksanakan penanganan Yankomas yang tidak/belum dikomunikasikan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan identifikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
b. menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan
c. melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi.
Koreksi Anda
