Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM dalam melaksanakan penanganan Yankomas yang dikomunikasikan menyelenggarakan fungsi: a. menerima dan menindaklanjuti Komunikasi; b. menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan c. melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi. (2) Panitia RANHAM dalam melaksanakan penanganan Yankomas yang tidak/belum dikomunikasikan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan identifikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia; b. menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan c. melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi.
Koreksi Anda