Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM melaksanakan Yankomas yang meliputi:
a. Komunikasi yang dikomunikasikan; dan
b. Komunikasi yang tidak/belum dikomunikasikan.
(2) Yankomas yang tidak/belum dikomunikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kasuistis dan mendesak.
Koreksi Anda
