Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM melaksanakan Yankomas yang meliputi: a. Komunikasi yang dikomunikasikan; dan b. Komunikasi yang tidak/belum dikomunikasikan. (2) Yankomas yang tidak/belum dikomunikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kasuistis dan mendesak.
Koreksi Anda