Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Yankomas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 termuat dalam laporan RANHAM dan disampaikan kepada: a. PRESIDEN paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Nasional; b. Gubernur dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat bulan Agustus tahun berjalan dan pada akhir bulan Februari tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Provinsi; dan c. Bupati/Walikota dan Panitia RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan dan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id