Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Laporan Yankomas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 termuat dalam laporan RANHAM dan disampaikan kepada:
a. PRESIDEN paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Nasional;
b. Gubernur dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat bulan Agustus tahun berjalan dan pada akhir bulan Februari tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Provinsi; dan
c. Bupati/Walikota dan Panitia RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan dan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya, bagi Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
