Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM wajib menyusun laporan Yankomas. (2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. 1 (satu) tahun sekali untuk Panitia RANHAM Nasional; b. 6 (enam) bulan sekali untuk Panitia RANHAM Provinsi; dan c. 6 (enam) bulan sekali untuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota. (3) Format laporan Yankomas tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda