Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM wajib menyusun laporan Yankomas.
(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. 1 (satu) tahun sekali untuk Panitia RANHAM Nasional;
b. 6 (enam) bulan sekali untuk Panitia RANHAM Provinsi; dan
c. 6 (enam) bulan sekali untuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
(3) Format laporan Yankomas tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
