Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Komunikasi masyarakat merupakan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi:
a. mengurangi;
b. menghalangi;
c. membatasi; dan/atau
d. mencabut, hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UNDANG-UNDANG, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. kasus yang sedang dalam proses hukum di peradilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi; dan
b. pelanggaran hak asasi manusia berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
