Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
5. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
6. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
7. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
9. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
10. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
11. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
12. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
13. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
14. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
15. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
16. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
17. Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan Wilayah INDONESIA yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
19. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
21. Penanggung Jawab adalah suami, istri, ayah, ibu, atau anak yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yang merupakan warga negara INDONESIA.
22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik INDONESIA sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
23. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
26. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
27. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
28. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
31. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
33. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
34. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
35. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.
36. Hari adalah hari kalender.
(1) Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.
(2) Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa.
(3) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian Izin Tinggal.
(1) Visa terdiri atas:
a. Visa kunjungan; dan
b. Visa tinggal terbatas.
(2) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 4
(1) Dalam memberikan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN penilaian terhadap suatu negara berdasarkan tingkat risiko.
(2) Penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek investasi, hubungan internasional, ideologi, ekonomi, keamanan, politik, sosial, dan budaya dari negara tersebut.
(3) Dalam MENETAPKAN penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh tim koordinasi penilai Visa.
Pasal 5
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA; atau
c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
(3) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan wilayah koordinasi.
(2) Wilayah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam hal Visa tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(4) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(5) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi 4 (empat) jenis yang terdiri atas:
a. 1 (satu) tahun;
b. 2 (dua) tahun;
c. 5 (lima) tahun; atau
d. 10 (sepuluh) tahun.
(1) Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.
(2) Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa.
(3) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian Izin Tinggal.
(1) Visa terdiri atas:
a. Visa kunjungan; dan
b. Visa tinggal terbatas.
(2) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 4
(1) Dalam memberikan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN penilaian terhadap suatu negara berdasarkan tingkat risiko.
(2) Penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek investasi, hubungan internasional, ideologi, ekonomi, keamanan, politik, sosial, dan budaya dari negara tersebut.
(3) Dalam MENETAPKAN penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh tim koordinasi penilai Visa.
Pasal 5
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA; atau
c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
(3) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan wilayah koordinasi.
(2) Wilayah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam hal Visa tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(4) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(5) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi 4 (empat) jenis yang terdiri atas:
a. 1 (satu) tahun;
b. 2 (dua) tahun;
c. 5 (lima) tahun; atau
d. 10 (sepuluh) tahun.
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Pasal 10
Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke
Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama:
a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau
b. 60 (enam puluh) Hari, sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 12
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan;
h. tugas pemerintahan;
i. melakukan kunjungan jurnalistik;
j. sosial;
k. seni dan budaya;
l. olahraga yang tidak bersifat komersial;
m. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. prainvestasi;
q. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA;
r. melakukan pembuatan film;
s. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
t. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain
produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
u. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
v. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
w. melayani purnajual;
x. memasang dan reparasi mesin;
y. memenuhi panggilan dalam proses peradilan; atau
z. pemagangan.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf i diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf z diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 14
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan juga dapat diberikan kepada Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan/atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. bisnis;
e. prainvestasi;
f. seni dan budaya;
g. tugas pemerintahan;
h. olahraga yang tidak bersifat komersial;
i. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
j. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. meneruskan perjalanan ke negara lain; atau
m. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(4) Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. travel document;
b. temporary passport;
c. emergency passport;
d. titre du voyage;
e. certificate of identity;
f. laissez passer; dan
g. dokumen sejenis lainnya.
Pasal 15
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan;
h. tugas pemerintahan;
i. prainvestasi;
j. melakukan pembuatan film; atau
k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA.
(2) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 16
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada Orang Asing untuk jangka waktu:
a. 1 (satu) tahun;
b. 2 (dua) tahun; atau
c. 5 (lima) tahun.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, Orang Asing harus pernah masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah pusat kepada Direktur Jenderal.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Orang Asing;
b. tempat/tanggal lahir Orang Asing;
c. data Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing;
d. pekerjaan Orang Asing;
e. kewarganegaraan Orang Asing; dan
f. keterangan yang menjelaskan kegiatan dari Orang Asing.
Pasal 17
(1) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan; atau
h. tugas pemerintahan.
(2) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan dan daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan; atau
h. tugas pemerintahan.
(3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bebas Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada:
a. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut; dan
b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Pasal 10
Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke
Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama:
a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau
b. 60 (enam puluh) Hari, sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 12
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan;
h. tugas pemerintahan;
i. melakukan kunjungan jurnalistik;
j. sosial;
k. seni dan budaya;
l. olahraga yang tidak bersifat komersial;
m. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. prainvestasi;
q. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA;
r. melakukan pembuatan film;
s. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
t. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain
produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
u. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
v. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
w. melayani purnajual;
x. memasang dan reparasi mesin;
y. memenuhi panggilan dalam proses peradilan; atau
z. pemagangan.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf i diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf z diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 14
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan juga dapat diberikan kepada Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan/atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. bisnis;
e. prainvestasi;
f. seni dan budaya;
g. tugas pemerintahan;
h. olahraga yang tidak bersifat komersial;
i. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
j. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. meneruskan perjalanan ke negara lain; atau
m. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(4) Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. travel document;
b. temporary passport;
c. emergency passport;
d. titre du voyage;
e. certificate of identity;
f. laissez passer; dan
g. dokumen sejenis lainnya.
Pasal 15
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan;
h. tugas pemerintahan;
i. prainvestasi;
j. melakukan pembuatan film; atau
k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA.
(2) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 16
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada Orang Asing untuk jangka waktu:
a. 1 (satu) tahun;
b. 2 (dua) tahun; atau
c. 5 (lima) tahun.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, Orang Asing harus pernah masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah pusat kepada Direktur Jenderal.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Orang Asing;
b. tempat/tanggal lahir Orang Asing;
c. data Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing;
d. pekerjaan Orang Asing;
e. kewarganegaraan Orang Asing; dan
f. keterangan yang menjelaskan kegiatan dari Orang Asing.
Pasal 17
(1) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan; atau
h. tugas pemerintahan.
(2) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan dan daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan; atau
h. tugas pemerintahan.
(3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bebas Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada:
a. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut; dan
b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda terima permohonan;
c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. profiling dan verifikasi;
e. persetujuan;
f. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan Visa kunjungan; dan
g. penerbitan dan penyerahan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya verifikasi kategori I.
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. bisnis;
b. mengikuti rapat;
c. melakukan pembelian barang;
d. tugas pemerintahan; dan
e. melakukan kunjungan jurnalistik.
(4) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
d. menjalani pengobatan.
(5) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 22
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. penerbitan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Pasal 23
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, melakukan kunjungan jurnalistik, dan prainvestasi;
c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pas foto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
b. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
c. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
d. untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik, berupa keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan sosial berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di INDONESIA;
f. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa:
1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
g. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan;
h. untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, berupa tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi
banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
i. untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan;
j. untuk kegiatan mengikuti pameran internasional, berupa keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
k. untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA berupa bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut;
l. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA;
m. untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, berupa keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum;
n. untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
o. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
p. untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, berupa surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
q. untuk kegiatan melayani purnajual, berupa bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang;
r. untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain;
s. untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan, berupa keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau
t. untuk pemagangan, berupa perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
(4) Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
a. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya.
(5) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda terima permohonan;
c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. profiling dan verifikasi;
e. persetujuan;
f. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan Visa kunjungan; dan
g. penerbitan dan penyerahan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya verifikasi kategori I.
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. bisnis;
b. mengikuti rapat;
c. melakukan pembelian barang;
d. tugas pemerintahan; dan
e. melakukan kunjungan jurnalistik.
(4) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
d. menjalani pengobatan.
(5) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 22
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. penerbitan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. penerbitan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Pasal 26
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya verifikasi kategori I; atau
b. biaya verifikasi kategori II.
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. bisnis;
b. mengikuti rapat;
c. melakukan pembelian barang; dan
d. tugas pemerintahan.
(4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
b. prainvestasi; dan
c. melakukan pembuatan film.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga; dan
c. meneruskan perjalanan ke negara lain.
(6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB 3
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
(1) Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke
negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, dan prainvestasi;
c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Pengecualian bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, dan pembelian barang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain, berupa:
1. keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
2. keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di INDONESIA dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
b. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
c. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
d. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA; atau
f. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. penerbitan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Pasal 26
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya verifikasi kategori I; atau
b. biaya verifikasi kategori II.
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. bisnis;
b. mengikuti rapat;
c. melakukan pembelian barang; dan
d. tugas pemerintahan.
(4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
b. prainvestasi; dan
c. melakukan pembuatan film.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga; dan
c. meneruskan perjalanan ke negara lain.
(6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 27
(1) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan oleh Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.
(2) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
dan
c. bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
b. pengajuan permohonan Visa dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah INDONESIA; atau
c. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, bukti pembayaran diterbitkan secara elektronik.
(5) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemberian Visa kunjungan saat kedatangan.
(6) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Tanda Masuk elektronik.
(7) Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan menerakan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan Tanda Masuk elektronik.
Pasal 28
(1) Dalam hal tertentu, Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal:
a. tidak ada Perwakilan
di negaranya; atau
b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 29
(1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan berdasarkan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
c. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. profiling dan verifikasi;
c. persetujuan; dan
d. penerbitan.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dapat diberikan secara kolektif atau perorangan.
Pasal 30
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. peneraan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
BAB 4
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan
(1) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan oleh Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.
(2) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
dan
c. bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
b. pengajuan permohonan Visa dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah INDONESIA; atau
c. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, bukti pembayaran diterbitkan secara elektronik.
(5) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemberian Visa kunjungan saat kedatangan.
(6) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Tanda Masuk elektronik.
(7) Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan menerakan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan Tanda Masuk elektronik.
Pasal 28
(1) Dalam hal tertentu, Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal:
a. tidak ada Perwakilan
di negaranya; atau
b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 29
(1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan berdasarkan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
c. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. profiling dan verifikasi;
c. persetujuan; dan
d. penerbitan.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dapat diberikan secara kolektif atau perorangan.
Pasal 30
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. peneraan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
BAB 5
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Bebas Visa Kunjungan
BAB Ketiga
Visa Tinggal Terbatas
BAB 1
Umum
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Tinggal Terbatas
BAB Keempat
Pemutakhiran Visa
BAB Kelima
Klasifikasi Visa
BAB Keenam
Profiling dan Verifikasi
BAB Ketujuh
Penolakan dan Pembatalan Visa
BAB 1
Penolakan Visa
BAB 2
Pembatalan Visa
BAB III
IZIN TINGGAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Izin Tinggal Kunjungan
BAB 1
Umum
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Izin Tinggal Kunjungan
BAB 3
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
BAB Ketiga
Izin Tinggal Terbatas
BAB 1
Umum
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Izin Tinggal Terbatas
BAB 3
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
BAB Keempat
Izin Tinggal Tetap
BAB 1
Umum
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Izin Tinggal Tetap
BAB 3
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
BAB 4
Pelaporan Izin Tinggal Tetap
BAB Kelima
Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Izin Tinggal
BAB 2
Pembatalan Izin Tinggal
BAB 3
Berakhirnya Izin Tinggal
BAB Keenam
Orang Asing yang Dikecualikan dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
BAB Ketujuh
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
BAB Kedelapan
Izin Masuk Kembali
BAB Kesembilan
Dokumen Produk Layanan Izin Tinggal dan Dokumen Persyaratan Izin Tinggal
BAB IV
ALIH STATUS IZIN TINGGAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas
BAB 1
Umum
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas
BAB Ketiga
Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
BAB 1
Umum
BAB 2
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
BAB V
GOLDEN VISA
BAB VI
PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN
BAB Kesatu
Penjamin
BAB Kedua
Penanggung Jawab
BAB Ketiga
Jaminan Keimigrasian
BAB 1
Umum
BAB 2
Pemenuhan Komitmen
BAB 3
Evaluasi Jaminan Keimigrasian
BAB 4
Kewajiban Penjamin, Penanggung Jawab, dan Orang Asing dengan Jaminan Keimigrasian
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, melakukan kunjungan jurnalistik, dan prainvestasi;
c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pas foto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
b. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
c. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
d. untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik, berupa keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan sosial berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di INDONESIA;
f. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa:
1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
g. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan;
h. untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, berupa tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi
banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
i. untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan;
j. untuk kegiatan mengikuti pameran internasional, berupa keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
k. untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA berupa bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut;
l. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA;
m. untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, berupa keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum;
n. untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
o. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
p. untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, berupa surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
q. untuk kegiatan melayani purnajual, berupa bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang;
r. untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain;
s. untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan, berupa keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau
t. untuk pemagangan, berupa perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
(4) Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
a. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya.
(5) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya verifikasi kategori I; atau
b. biaya verifikasi kategori II;
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. sosial;
b. bisnis;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. olahraga yang tidak bersifat komersial;
f. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
g. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
h. melakukan kunjungan jurnalistik;
i. mengikuti pameran internasional;
j. mengikuti rapat;
k. melakukan pembelian barang;
l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA; dan
m. melakukan pembuatan film.
(4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
b. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
c. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
d. melayani purnajual;
e. memasang dan reparasi mesin;
f. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
g. prainvestasi; dan
h. pemagangan.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. menjalani pengobatan; dan
e. memenuhi panggilan dalam proses peradilan.
(6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya verifikasi kategori I; atau
b. biaya verifikasi kategori II;
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. sosial;
b. bisnis;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. olahraga yang tidak bersifat komersial;
f. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
g. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
h. melakukan kunjungan jurnalistik;
i. mengikuti pameran internasional;
j. mengikuti rapat;
k. melakukan pembelian barang;
l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA; dan
m. melakukan pembuatan film.
(4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
b. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
c. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
d. melayani purnajual;
e. memasang dan reparasi mesin;
f. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
g. prainvestasi; dan
h. pemagangan.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. menjalani pengobatan; dan
e. memenuhi panggilan dalam proses peradilan.
(6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke
negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, dan prainvestasi;
c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Pengecualian bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, dan pembelian barang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain, berupa:
1. keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
2. keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di INDONESIA dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
b. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
c. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
d. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA; atau
f. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.