Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan dilakukan di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
(2) Dalam hal permohonan dilakukan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, permohonan diajukan kepada :
a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau
b. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri,
(3) Permohonan Fasilitas Keimigrasian diajukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi;
a. paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan
b. bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Koreksi Anda
