Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
(2) Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya warga negara INDONESIA.
(3) Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(4) Pemohonan Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan:
a. di wilayah INDONESIA, atau
b. di luar wilayah INDONESIA
Koreksi Anda
