Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan dalam bentuk lembaran.
(2) Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda memiliki paspor biasa, selain diberikan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsment paspor biasa.
Koreksi Anda
