Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diregukan kebenaran dan keabsahannya, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri menolak permohonan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
(2) Penolakan pemohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada orang tua atau wali paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas.
Koreksi Anda
