Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang telah dinyatakan lengkap untuk diterliti kebenaran dan keabsahannya.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan sah, Pejabat Penerima Pendaftaran mencatat dalam buku register dengan kode identitas pelayanan, kode unit pelayanan, nomor urut pelayanan, dan kode tahun pelayanan.
(3) Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri menerbitkan bukti pendaftaran dalam waktu paling lama (3) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas.
Koreksi Anda
