Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Dalam hal dokumen sebagaiman dimaskud pada ayat (1) tidak lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua atau wali anak pada saat diajukan pemohonan pendaftaran.
(3) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran memberikan tanda penerimaan berkas pendaftaran dan mengembalikan dokumen asli kepada orang tua atau wali Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Koreksi Anda
