Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat paling sedikit; a. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda; b. tempat/tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat e. nama orang tua; f. kewarganegaraan orang tua; dan g. status perkawinan orang tua. (2) Pendaftaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi: a. akta kelahiran anak; b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; c. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; d. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan e. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.
Koreksi Anda