Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat paling sedikit;
a. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
b. tempat/tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat
e. nama orang tua;
f. kewarganegaraan orang tua; dan
g. status perkawinan orang tua.
(2) Pendaftaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:
a. akta kelahiran anak;
b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
c. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
d. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
e. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.
Koreksi Anda
