Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pendaftaran dilakukan di Wilayah INDONESIA sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda. (2) Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar Wilayah INDONESIA sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, pendaftaran diajukan kepada : a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, Yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Koreksi Anda