Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali.
(2) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan :
a. di wilayah INDONESIA ; dan
b. di luar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
