Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. (2) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan : a. di wilayah INDONESIA ; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda