Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ke dalam Lapas atau rumah tahanan negara setempat.
(2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
