Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ke dalam Lapas atau rumah tahanan negara setempat. (2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id