Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian Asimilasi kepada Menteri berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yakni:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(6) Persetujuan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
