Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
Koreksi Anda
